Iklan

Langgapos Net
Redaksi
5/16/2025, 21:01 WIB
Last Updated 2025-05-16T14:01:35Z
Langgam Pemerintahan

BK DPRD Sumenep Tunggu Putusan Inkrah untuk Proses PAW BEI

BK DPRD Sumenep Tunggu Putusan Inkrah untuk Proses PAW BEI


LANGGAMPOS.NET - SUMENEP - Proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

Meski BEI telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep menyatakan masih menunggu dokumen resmi dari Pengadilan Negeri sebagai dasar hukum pengambilan keputusan.

“Kami tentu menghormati proses hukum yang berjalan. Namun untuk bisa memproses PAW, BK membutuhkan dasar hukum berupa surat resmi dari lembaga penegak hukum,” ujar Ketua BK DPRD Sumenep, Hj. Virzannida Busyro Karim, Kamis (15/05/2025).

Virzannida, yang akrab disapa Ning Virzan, menegaskan bahwa BK tidak akan bersikap gegabah. Ia menyebut, keputusan untuk merekomendasikan PAW harus melalui jalur administrasi yang sesuai dengan aturan hukum dan tata tertib lembaga legislatif.

“Ini menyangkut hak politik seseorang. Kami harus hati-hati dan patuh pada ketentuan hukum dan tata tertib dewan,” tambah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Putusan Pengadilan Negeri Sumenep terhadap BEI tergolong berat. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan BEI terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam sidang putusan, hakim anggota Ahmad Bangun Sujiwo menekankan bahwa status terdakwa sebagai anggota DPRD justru memperberat hukuman. Hal ini lantaran posisi BEI sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjadi pelanggar hukum.

“Terdakwa merupakan anggota DPRD aktif yang seharusnya menjadi contoh, bukan pelanggar hukum,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada akhir tahun lalu. BEI ditangkap di Desa Kombang, Kecamatan Talango, saat diduga tengah mengedarkan narkoba. Dari tangan politisi PPP itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 15,76 gram.

Penangkapan ini sempat menghebohkan publik Sumenep karena melibatkan tokoh publik yang memiliki kedudukan di DPRD. Meski begitu, DPRD Sumenep memilih untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan, dan menunggu prosedur hukum yang berlaku tuntas.

Pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri tentang putusan inkrah menjadi syarat utama untuk memulai proses PAW. Tanpa dokumen tersebut, BK tak bisa melangkah lebih jauh.

“BK hanya bisa bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada. Tidak bisa hanya berdasarkan kabar atau putusan lisan,” ujar Ning Virzan.

Kini, nasib politik BEI tergantung pada surat resmi yang akan dikirimkan oleh Pengadilan Negeri ke DPRD Sumenep. Setelah itu, barulah BK bisa memproses pemberhentian dan penggantian antarwaktu sesuai ketentuan.


(*)
Advertisement
close