- Bupati Sumenep resmi menetapkan Perbup 67/2025 yang mewajibkan ASN mengenakan seragam batik dengan konsep busana khas Keraton Sumenep.
- Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya lokal sekaligus menghidupkan sektor ekonomi bagi para pelaku usaha dan pengrajin lokal.
- Konsep busana yang diatur merujuk pada manuskrip sejarah autentik guna menjaga filosofi dan identitas asli daerah.
Langgampos.net - Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memperkuat identitas budaya daerah melalui kebijakan terbaru mengenai seragam batik ASN khas busana Keraton yang tertuang dalam Perbup 67/2025.
Langkah strategis Bupati Sumenep dalam menetapkan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep ini diproyeksikan menjadi motor penggerak pelestarian budaya lokal sekaligus stimulan bagi ekonomi kreatif di Sumenep pada awal tahun 2026.
Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan, mengungkapkan bahwa regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 ini merupakan hasil perencanaan matang. Selain aspek estetika, kebijakan ini mengusung misi besar bagi kedaulatan budaya dan ekonomi masyarakat.
”Ini bagian komitmen pemkab untuk menjaga dan menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, bupati mengarahkan agar menyusun perbup untuk penggunaan busana adat bagi ASN,” katanya.
Wathan menjelaskan bahwa implementasi aturan ini wajib memberikan efek domino yang positif bagi pasar lokal. Ia menekankan bahwa seluruh perangkat busana, mulai dari kain batik hingga aksesori pendukung, harus bersumber dari pedagang di wilayah Sumenep.
”Agar kebijakan ini ikut mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” ucap Wathan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan busana adat ini tidak akan dilakukan setiap hari, melainkan pada momentum tertentu yang selaras dengan agenda kebudayaan atau kegiatan resmi pemkab. Tujuannya adalah menanamkan kebanggaan akan jati diri daerah tanpa mengganggu produktivitas kerja.
”Melalui langkah ini, kami ingin budaya tidak hanya dikenang, tetapi juga dihidupkan dalam keseharian,” paparnya.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari kalangan budayawan. Tadjul Arifien R menyampaikan bahwa struktur busana yang diatur dalam Perbup tersebut bukan sekadar desain modern yang dipaksakan, melainkan hasil rekonstruksi sejarah yang akurat.
”Dalam manuskrip itu sudah dijelaskan bentuk, potongan, dan tata cara berpakaian yang menjadi ciri khas busana Sumenep. Ini bukan sesuatu yang baru dibuat, melainkan penghidupan kembali warisan yang memang sudah ada,” paparnya.
Tadjul menambahkan bahwa meskipun secara kasat mata mungkin terlihat mirip dengan busana daerah lain di Jawa atau Madura, busana Sumenep memiliki karakteristik yang tidak bisa disamakan secara filosofis.
”Tetapi secara filosofi, fungsi, dan pakem, masing-masing daerah memiliki identitasnya sendiri. Itu yang menjadi kekayaan budaya kita,” imbuh Tadjul.
Langkah inovatif ini diharapkan mampu menjadikan Sumenep sebagai barometer pelestarian budaya yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui sinergi antara birokrasi dan tradisi.
Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan, mengungkapkan bahwa regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 ini merupakan hasil perencanaan matang. Selain aspek estetika, kebijakan ini mengusung misi besar bagi kedaulatan budaya dan ekonomi masyarakat.
”Ini bagian komitmen pemkab untuk menjaga dan menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, bupati mengarahkan agar menyusun perbup untuk penggunaan busana adat bagi ASN,” katanya.
Wathan menjelaskan bahwa implementasi aturan ini wajib memberikan efek domino yang positif bagi pasar lokal. Ia menekankan bahwa seluruh perangkat busana, mulai dari kain batik hingga aksesori pendukung, harus bersumber dari pedagang di wilayah Sumenep.
”Agar kebijakan ini ikut mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” ucap Wathan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan busana adat ini tidak akan dilakukan setiap hari, melainkan pada momentum tertentu yang selaras dengan agenda kebudayaan atau kegiatan resmi pemkab. Tujuannya adalah menanamkan kebanggaan akan jati diri daerah tanpa mengganggu produktivitas kerja.
”Melalui langkah ini, kami ingin budaya tidak hanya dikenang, tetapi juga dihidupkan dalam keseharian,” paparnya.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari kalangan budayawan. Tadjul Arifien R menyampaikan bahwa struktur busana yang diatur dalam Perbup tersebut bukan sekadar desain modern yang dipaksakan, melainkan hasil rekonstruksi sejarah yang akurat.
”Dalam manuskrip itu sudah dijelaskan bentuk, potongan, dan tata cara berpakaian yang menjadi ciri khas busana Sumenep. Ini bukan sesuatu yang baru dibuat, melainkan penghidupan kembali warisan yang memang sudah ada,” paparnya.
Tadjul menambahkan bahwa meskipun secara kasat mata mungkin terlihat mirip dengan busana daerah lain di Jawa atau Madura, busana Sumenep memiliki karakteristik yang tidak bisa disamakan secara filosofis.
”Tetapi secara filosofi, fungsi, dan pakem, masing-masing daerah memiliki identitasnya sendiri. Itu yang menjadi kekayaan budaya kita,” imbuh Tadjul.
Langkah inovatif ini diharapkan mampu menjadikan Sumenep sebagai barometer pelestarian budaya yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui sinergi antara birokrasi dan tradisi.
(*)
