Pansus DPRD Sumenep Temukan Ratusan Tambak Udang Ilegal Ancam Lingkungan

17 December 2025, December 17, 2025
Pansus DPRD Sumenep Temukan Ratusan Tambak Udang Ilegal Ancam Lingkungan dan PAD


  • Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep menemukan banyak tambak udang diduga ilegal di Batuputih dan Badur
  • Sejumlah tambak tidak memiliki izin dan IPAL, limbah dibuang langsung ke laut
  • Potensi PAD Kabupaten Sumenep disebut hilang hingga Rp 1,5 miliar



Langgampos.net - Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep menemukan banyak tambak udang ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengelolaan limbah memadai, kondisi ini dinilai mengancam lingkungan pesisir serta menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumenep hilang hingga miliaran rupiah.

Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambak udang di wilayah daratan. 

Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas usaha tambak yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Kami melakukan sidak ke sejumlah tambak udang di beberapa lokasi. Ternyata cukup banyak yang diduga bodong. Salah satunya di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih,” kata Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, Selasa (16/12/2025).

Dari hasil peninjauan lapangan, Pansus menemukan banyak tambak udang yang tidak mengantongi izin resmi. 

Selain itu, sebagian besar tambak juga diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan. Limbah sisa produksi tambak tersebut bahkan dialirkan langsung ke laut.

“Ini jelas membahayakan lingkungan. Berdampak buruk pada ekologi, karena limbah dibuang begitu saja ke laut tanpa pengolahan di IPAL,” ungkapnya.

Samsiyadi menjelaskan, temuan tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi. Saat melakukan sidak ke Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Pansus mendapati salah satu perusahaan besar mengoperasikan tambak udang tanpa pengelolaan IPAL secara layak.

“Meski ada IPAL, tapi tidak tampak digunakan. Bahkan sepertinya memang tidak digunakan. Begitu juga tambak udang di Desa Juruan Daya. Disana salah satu tambak besar justru tidak dilengkapi ijin sama sekali. Sudah tidak berijin, buang limbahnya langsung ke laut,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Kondisi serupa juga ditemukan di Desa Badur. Menurut Pansus, terdapat perusahaan tambak udang berskala besar yang tidak menggunakan IPAL serta tidak menunjukkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

“Harusnya Pemkab Sumenep segera menindak tambak udang bodong dengan menutupnya. Selain membahayakan lingkungan secara ekologis, juga tidak ada sumbangsih apapun kepada daerah,” tandasnya.

Samsiyadi menambahkan, maraknya tambak udang ilegal menyebabkan kerugian besar bagi daerah. 

Ia memperkirakan Kabupaten Sumenep kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 1,5 miliar akibat ratusan tambak udang yang beroperasi tanpa izin.

“Jadi menurut kami tidak ada pilihan lain. Tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kabupaten Sumenep saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Tambak Udang. 

Regulasi tersebut difokuskan pada pengaturan tata kelola usaha dan perlindungan lingkungan agar aktivitas tambak tidak lagi merusak ekosistem serta merugikan daerah.

(*)

TerPopuler