Kadis Perkimhub Sumenep Kecewa Bawahannya Jadi Tersangka Korupsi BSPS 2024, Publik Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan Internal

Kadis Perkimhub Sumenep Kecewa Bawahannya Jadi Tersangka Korupsi BSPS 2024, Publik Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan Internal

11/06/2025,
Kadis Perkimhub Sumenep Kecewa Bawahannya Jadi Tersangka Korupsi BSPS 2024, Publik Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan Internal
Perkimhub Sumenep


LANGGAMPOS.NET - SUMENEP - Kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep mengguncang jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub).

Kepala Dinas Perkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menyatakan kekecewaan dan penyesalannya atas keterlibatan salah satu bawahannya yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tentu kecewa dan menyesal, Mas,” ujar Yayak yang disampaikan kepada Kompas.com di Sumenep, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusinya yang seharusnya menjadi pelaksana program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Yayak menegaskan, lembaganya harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam pengelolaan dana negara. Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap prosedur dan aturan agar kasus serupa tidak terulang.

“Ya standar proses itu yang harus menjadi acuan. Semuanya kan sudah ada acuannya. Itu kemudian yang harus dijalani secara istiqomah. Itu kuncinya. Substansinya di situ,” tambahnya.

Yayak juga mengungkapkan bahwa pejabat bersangkutan sempat berpamitan sekitar dua pekan sebelumnya, saat proses hukum mulai menyentuh namanya.

“Yang bersangkutan pamit, terutama ketika proses tentang keterlibatan dirinya. Yang bersangkutan mengaku menyesal atas pelibatan dirinya secara pribadi,” jelas Yayak.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan NLA, Kepala Bidang di Disperkimhub Sumenep, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program BSPS 2024. NLA ditahan sejak Selasa (4/11/2025) malam di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa NLA diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan dengan dalih memperlancar proses pencairan dana. Dari praktik tersebut, tersangka diduga menerima uang sekitar Rp325 juta yang kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Program BSPS 2024 Kabupaten Sumenep sendiri mengucurkan dana lebih dari Rp109 miliar bagi 5.490 penerima bantuan di 143 desa pada 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh Rp20 juta untuk program bedah rumah—Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Kasus ini memunculkan sorotan tajam dari publik terhadap lemahnya pengawasan internal di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Banyak pihak menilai, jika pengawasan berjalan baik, praktik pungutan liar semacam itu bisa dicegah lebih dini.

Secara prinsip, pengawasan internal OPD meliputi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi. Tujuannya memastikan kegiatan berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan.

Namun publik kini mempertanyakan, apakah sistem pengawasan internal di Disperkimhub Sumenep benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.

“Jika pengawasan internal dilakukan dengan baik, maka hal itu tidak perlu terjadi,” ujar salah satu warga yang menilai lemahnya sistem kontrol di lingkungan Dinas Perkimhub.

Kasus korupsi BSPS 2024 Sumenep menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi daerah. Publik berharap, kejadian ini mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan di semua OPD, agar dana bantuan sosial benar-benar tersalurkan sesuai tujuan dan aturan.

(*)










Source: 1

TerPopuler