Iklan

Langgapos Net
Redaksi
5/06/2025, 22:11 WIB
Last Updated 2025-05-06T15:11:00Z
Langgam Berita

Komisi IV DPRD Sumenep Tegaskan Legalitas Aset dan Tingkatkan Tata Kelola Obat Puskesmas

Komisi IV DPRD Sumenep Tegaskan Legalitas Aset dan Tingkatkan Tata Kelola Obat Puskesmas



LANGGAMPOS.NET - SUMENEP - Komisi IV DPRD Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam mengawasi pembangunan sektor kesehatan daerah.

Dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) pada Senin (5/05/2025), dua isu utama menjadi sorotan: legalitas lahan puskesmas dan ketepatan pengadaan obat-obatan.

Anggota Komisi IV, H. Sami'oddien, menyampaikan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Puskesmas Gapura dan Ganding.

Menurutnya, proses tukar guling tanah desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disertai sertifikat resmi.

Ia menegaskan bahwa status hukum tanah adalah fondasi utama dalam pembangunan fasilitas publik.

Tanpa kejelasan legalitas, aset publik rawan menimbulkan konflik administratif maupun sengketa hukum di masa mendatang.

Karena itu, ia mendorong agar seluruh puskesmas di Sumenep segera dilengkapi dengan dokumen legalitas tanah yang sah.

Sertifikat tanah dianggap sebagai bentuk perlindungan jangka panjang terhadap fasilitas kesehatan yang dibangun dengan dana publik.

Selain soal lahan, Komisi IV juga menyoroti pengadaan obat-obatan di fasilitas kesehatan.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, SH., MH, meminta agar pemesanan obat disesuaikan dengan kebutuhan riil dan data pelayanan di lapangan.

Ia mengingatkan, pengadaan berlebih hanya akan menimbulkan penumpukan stok dan potensi pemborosan karena obat memiliki masa kedaluwarsa.

Ketepatan penggunaan anggaran menjadi perhatian serius DPRD agar belanja publik tidak sia-sia.

Mulyadi juga mengusulkan agar proses perencanaan obat didasarkan pada evaluasi kebutuhan layanan dan pemerataan distribusi antar puskesmas.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin layanan kesehatan berjalan merata dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari pengawasan aktif DPRD terhadap pelaksanaan program kesehatan di daerah.

Komisi IV berkomitmen menjaga agar seluruh proses pembangunan dan layanan kesehatan berjalan dalam koridor hukum, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

(*)
Advertisement
close