LANGGAMPOS.NET - SUMENEP - Krisis melanda PT Sumekar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 54 karyawannya melakukan aksi mogok kerja lantaran gaji mereka tidak dibayar selama hampir dua tahun. Total tunggakan yang membengkak diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Perusahaan daerah yang bergerak di sektor transportasi laut ini terbelit utang upah sejak 2021. Hingga awal Mei 2025, belum ada kejelasan kapan gaji para karyawan itu akan dilunasi.
“Bukan hanya saya. Ada puluhan teman yang mengalami nasib serupa. Gaji kami tertahan selama 20 sampai 22 bulan,” kata Ahmad Muni Budiarto, salah satu pegawai PT Sumekar, kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.
Ahmad menyebut perusahaan membayar gaji secara tak menentu. Kadang diberikan sepotong-sepotong, namun tetap jauh dari nominal seharusnya.
“Pernah dibayar tiga bulan sekali, kadang empat bulan. Tapi kalau dihitung total, ya hampir dua tahun kami kerja tanpa upah,” ujar dia.
Tak hanya soal gaji, perusahaan juga menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para karyawan selama sembilan bulan. Alhasil, akses layanan kesehatan karyawan dan keluarganya kini mandek.
"Kalau ada yang sakit, semua biaya ditanggung sendiri. Kami sudah tidak digaji, masih harus keluar uang buat berobat,” keluh Ahmad.
Imbas dari aksi mogok ini juga merembet ke operasional armada laut. Anak Buah Kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III yang biasanya melayani rute ke kepulauan ikut menghentikan aktivitas.
Sudah tiga minggu kapal tidak berlayar. Warga kepulauan yang mengandalkan transportasi laut menjadi terdampak langsung.
"Kapal berhenti karena ABK ikut mogok. Ini bisa menghambat mobilitas masyarakat yang tinggal di pulau-pulau," jelas Ahmad.
Aksi mogok tersebut dinilai sebagai puncak kekecewaan para pegawai terhadap manajemen. Mereka mengaku sudah lama bersabar, namun tak ada penyelesaian konkret.
“Kalau kami tetap bekerja tanpa kejelasan gaji, mau makan apa keluarga kami?” ujarnya.
Menanggapi kondisi ini, DPRD Sumenep mulai mengambil langkah. Wakil Ketua Komisi II, Irwan Hayat, menyatakan lembaganya akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab dan manajemen PT Sumekar.
“BUMD itu harusnya jadi contoh dalam memperlakukan karyawannya. Bukan malah seperti ini, menelantarkan hak dasar pekerja,” kata Irwan.
Komisi II DPRD Sumenep, lanjut Irwan, akan mendesak klarifikasi dari manajemen perusahaan dan menuntut solusi segera. Ia menilai krisis yang berlangsung terlalu lama ini bisa berdampak lebih luas jika tidak segera ditangani.
Pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini ditulis. Sementara, para karyawan tetap bertahan dengan tuntutan mereka: gaji dibayar penuh dan hak-hak dikembalikan.
Apakah PT Sumekar akan mampu menyelesaikan utang gaji miliaran rupiah itu? Waktu yang akan menjawab, namun para pekerja sudah kehilangan kesabaran.
(*)
Penulis: Redaksi Langgampos Net