LANGGAMPOS.NET - SUMENEP - DPRD Sumenep mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah tegas terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa yang berlokasi di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan. Lembaga pendidikan nonformal itu diduga melakukan manipulasi data siswa dan tidak memenuhi standar sarana prasarana.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Ramzi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil seluruh pengelola PKBM Putra Bangsa. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan pendidikan nonformal yang dilakukan lembaga tersebut.
Menurut Ramzi, indikasi pelanggaran yang dilakukan PKBM Putra Bangsa tidak bisa dianggap remeh.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Ramzi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil seluruh pengelola PKBM Putra Bangsa. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan pendidikan nonformal yang dilakukan lembaga tersebut.
Menurut Ramzi, indikasi pelanggaran yang dilakukan PKBM Putra Bangsa tidak bisa dianggap remeh.
Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan harus tunduk pada ketentuan dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan programnya.
“Lembaga yang tidak memenuhi standar dan melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. Ini soal tanggung jawab moral terhadap dunia pendidikan,” kata Ramzi, Jumat, (9/05/2025).
Ia menyebut bahwa DPRD menerima laporan mengenai dugaan pencantuman data siswa fiktif oleh pihak PKBM demi memperoleh dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
“Lembaga yang tidak memenuhi standar dan melakukan pelanggaran harus ditindak tegas. Ini soal tanggung jawab moral terhadap dunia pendidikan,” kata Ramzi, Jumat, (9/05/2025).
Ia menyebut bahwa DPRD menerima laporan mengenai dugaan pencantuman data siswa fiktif oleh pihak PKBM demi memperoleh dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Dana tersebut seharusnya hanya diberikan kepada warga belajar yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.
Praktik mencantumkan data peserta didik yang tidak sesuai aturan, apalagi fiktif, disebut sebagai pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Dinas Pendidikan jangan sampai menutup mata. Jika ada penyimpangan, harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ramzi yang juga merupakan politisi Partai Hanura itu merinci bahwa dana BOP yang dikucurkan pemerintah berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan.
Praktik mencantumkan data peserta didik yang tidak sesuai aturan, apalagi fiktif, disebut sebagai pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Dinas Pendidikan jangan sampai menutup mata. Jika ada penyimpangan, harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ramzi yang juga merupakan politisi Partai Hanura itu merinci bahwa dana BOP yang dikucurkan pemerintah berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan.
Untuk Paket A sebesar Rp1,3 juta, Paket B Rp1,6 juta, dan Paket C Rp1,9 juta per siswa setiap tahunnya.
Namun, sesuai regulasi, bantuan tersebut hanya bisa diterima oleh warga belajar berusia maksimal 24 tahun. Jika ada peserta di luar batas usia tersebut yang tetap dimasukkan dalam daftar penerima, maka hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Kita tidak boleh mentolerir manipulasi seperti ini. Dana negara harus digunakan tepat sasaran,” lanjut Ramzi.
DPRD Sumenep berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Ramzi, penyelenggaraan pendidikan nonformal harus transparan dan akuntabel agar masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari program pemerintah.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya program pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan lembaga penerima bantuan operasional.
Namun, sesuai regulasi, bantuan tersebut hanya bisa diterima oleh warga belajar berusia maksimal 24 tahun. Jika ada peserta di luar batas usia tersebut yang tetap dimasukkan dalam daftar penerima, maka hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Kita tidak boleh mentolerir manipulasi seperti ini. Dana negara harus digunakan tepat sasaran,” lanjut Ramzi.
DPRD Sumenep berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Ramzi, penyelenggaraan pendidikan nonformal harus transparan dan akuntabel agar masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari program pemerintah.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya program pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan lembaga penerima bantuan operasional.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting sebagai bentuk kontrol sosial dan penguatan partisipasi publik dalam pembangunan sektor pendidikan.
(*)
(*)