- Muncul fenomena joki lapor SPT Tahunan di media sosial (Threads/X) seiring perpanjangan batas waktu hingga 30 April.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk melapor secara mandiri melalui sistem Coretax yang sudah dipermudah.
- DJP memperingatkan adanya risiko keamanan data pribadi jika menggunakan jasa pengisian SPT tidak resmi.
LANGGAMPOS.NET – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kemunculan fenomena baru yakni jasa joki lapor SPT Tahunan. Para joki ini menawarkan bantuan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online dengan tarif yang bervariasi.
Penelusuran di berbagai platform seperti Threads dan X menunjukkan menjamurnya akun yang mempromosikan layanan tersebut. Mereka menyasar wajib pajak yang merasa kesulitan memahami sistem pajak digital terbaru, Coretax.
Salah satu akun bahkan menawarkan tarif jasa pengisian SPT Pajak mulai dari Rp 40 ribu saja. "Kalo ada yang mau minta tolong laporan SPT pribadi Tahunannya boleh deh, 40k ajah," tulis salah satu akun di medsos.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan respons tegas. Pihak otoritas pajak meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran jasa tidak resmi tersebut.
Pejabat DJP, Inge Diana Riswati, menegaskan bahwa tanggung jawab atas kebenaran isi SPT sepenuhnya berada di tangan wajib pajak sendiri. Meskipun pengisian dibantu oleh pihak lain, risiko kesalahan tetap ditanggung pelapor.
DJP sangat menganjurkan agar wajib pajak melakukan pelaporan SPT secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan data pribadi dan kerahasiaan informasi perpajakan warga negara.
Apalagi, saat ini DJP telah menyediakan berbagai kanal bantuan jika masyarakat menemui kendala. Wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Layanan asistensi di kantor pajak dan pojok pajak dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, tersedia pula layanan live chat dan panduan di media sosial resmi DJP untuk mempermudah proses pelaporan via Coretax.
Sebagai informasi, batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun ini telah diperpanjang hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini bertepatan dengan masa transisi penggunaan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan kepraktisan sesaat yang ditawarkan joki lapor SPT di medsos. Keamanan data finansial jauh lebih penting daripada sekadar menghindari proses pengisian yang sebenarnya sudah dipermudah pemerintah.
DJP terus berupaya melakukan sosialisasi agar wajib pajak semakin akrab dengan sistem Coretax. Dengan melapor sendiri, wajib pajak bisa memastikan setiap data yang dimasukkan sudah sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.
(*)


