- DPRD Sumenep resmi menetapkan 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna terbaru.
- Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan lanjutan dari tahun 2025 yang belum tuntas dibahas.
- Prioritas utama mencakup perlindungan masyarakat, KDRT, hingga regulasi sektor pertanian dan pendidikan.
SUMENEP – LANGGAMPOS.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan langkah strategis untuk pembangunan hukum di wilayah ujung timur Pulau Madura.
Sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor dewan setempat, Jumat (10/4/2026).
Penetapan puluhan Raperda ini menjadi bukti keseriusan legislatif dalam melahirkan regulasi yang berdampak langsung bagi warga Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa daftar 31 Raperda tersebut merupakan kombinasi antara usulan baru dan sisa program tahun sebelumnya.
“Prolegda yang akan dibahas tahun ini tidak semuanya baru. Ada beberapa Prolegda 2025 yang belum selesai dan itu harus dimasukkan dan dibahas lagi di 2026 sesuai aturan yang berlaku,” ucap Zainal Arifin di hadapan awak media.
Fokus pada Kualitas dan Naskah Akademik
Meski menetapkan target yang cukup banyak, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa setiap pembahasan akan sangat bergantung pada kesiapan administratif.
Pemerintah daerah dan pansus diminta tidak main-main dalam menyiapkan dokumen pendukung seperti naskah akademik.
“Semua prioritas, tetapi pelaksanaannya melihat kesiapan. Kalau syarat tidak lengkap, tentu akan dieliminasi,” tegasnya dengan nada lugas.
Menurutnya, beberapa Raperda bersifat mendesak karena merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat yang harus segera diimplementasikan di tingkat daerah.
Nasib Raperda Lanjutan Tergantung Kinerja Pansus
Zainal Arifin juga menyoroti sejumlah aturan yang belum rampung dibahas pada periode sebelumnya.
Ia memastikan aturan tersebut tetap masuk dalam daftar prioritas 2026 agar tidak ada kekosongan hukum yang merugikan publik.
“Semua tetap kita masukkan. Soal selesai atau tidak, itu kembali ke pansus,” ujarnya menambahkan.
Beberapa isu krusial yang masuk dalam radar pembahasan tahun ini antara lain adalah Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, hingga Reforma Agraria.
Tak hanya itu, sektor ekonomi dan sosial juga menjadi sorotan utama dewan.
Terdapat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, hingga sistem pendidikan daerah.
Perlindungan Masyarakat Jadi Sorotan Utama
Satu hal yang menarik perhatian adalah komitmen DPRD Sumenep dalam menangani isu sosial kemasyarakatan.
Dalam daftar 31 Prolegda tersebut, terdapat regulasi yang berkaitan erat dengan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Regulasi mengenai penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak dipastikan masuk dalam pembahasan intensif.
Zainal Arifin menargetkan seluruh program legislasi ini bisa rampung tepat waktu di tahun berjalan.
“Kami berharap semua bisa selesai dan ditetapkan tahun ini agar bisa segera diterapkan dan membawa kemanfaatan untuk seluruh masyarakat Sumenep,” harapnya mengakhiri sesi wawancara.
Diharapkan dengan disahkannya 31 Prolegda 2026 ini, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumenep semakin kuat dan mampu menjawab tantangan zaman di masa depan.
(*)


