- Fadiah Nadwa Fikri, aktivis sekaligus pengacara Malaysia, resmi dilarang masuk dan dideportasi oleh otoritas Singapura.
- Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyebut Fadiah sebagai "pengunjung yang tidak diinginkan" karena aktivitas politiknya.
- Fadiah dituding menghasut pemuda Singapura untuk melakukan aksi protes radikal dan gangguan sipil yang melanggar hukum.
LANGGAMPOS.NET — Kabar mengejutkan datang dari Negeri Singa terkait tindakan tegas pemerintah setempat terhadap warga negara asing. Seorang pengacara sekaligus aktivis asal Malaysia, Fadiah Nadwa Fikri, dilaporkan dilarang masuk Singapura dan langsung dideportasi kembali ke negaranya.
Melansir laporan dari laman resmi Channel News Asia (CNA) pada Jumat (27/3/2026), Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengonfirmasi bahwa penolakan tersebut dilakukan karena keterlibatan Fadiah dalam politik domestik Singapura yang dinilai melampaui batas.
Pihak otoritas menyebut Fadiah telah mendorong sejumlah pemuda di Singapura untuk mengadopsi "merek advokasi radikal" miliknya. Hal ini dianggap sebagai ancaman stabilitas karena berpotensi memicu kerusuhan di dalam negeri.
"Dia mendorong mereka untuk melampaui protes, memobilisasi mahasiswa dan berbagai komunitas di Singapura, serta melakukan tindakan yang mengganggu dan kekerasan untuk mendukung penyebab tertentu," bunyi pernyataan resmi dari kementerian tersebut.
Lebih lanjut, MHA menegaskan bahwa Singapura memiliki aturan yang sangat ketat mengenai campur tangan asing. Pemerintah tidak akan membiarkan agenda politik luar masuk dan mengganggu ketenangan masyarakat Singapura.
"Kami tidak akan mentoleransi warga asing yang terlibat dalam politik domestik kami, maupun promosi metode protes sipil yang melanggar hukum, penuh kekerasan, dan mengganggu," tegas pihak kementerian.
Melalui unggahan di media sosial X pada hari Minggu, Fadiah yang baru saja meraih gelar PhD dari National University of Singapore (NUS) pada Januari lalu, membagikan pengalamannya saat dideportasi. Ia mengaku dilarang masuk tanpa alasan yang rinci dari otoritas imigrasi.
Fadiah mengklaim bahwa dirinya datang ke Singapura pada 22 Maret atas undangan mantan pengawasnya untuk memberikan kuliah tamu mengenai tesis doktoralnya. Selain itu, ia berniat mengambil sertifikat gelarnya dan mengunjungi kerabat.
Dalam unggahannya, ia menyebut telah meminta penjelasan kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengenai dasar hukum deportasi tersebut. Namun, pihak ICA menyatakan bahwa mereka "tidak dapat mengungkapkannya."
Pemberitahuan penolakan masuk yang diunggah Fadiah secara daring hanya menyatakan bahwa dirinya "tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi saat ini."
Fadiah Nadwa Fikri sendiri dikenal sebagai sosok yang vokal di Malaysia. Ia merupakan anggota kelompok advokasi hak hukum Malaysia, Lawyers for Liberty, dan juga aktif di Centre to Combat Corruption and Cronyism (C4).
Rekam jejaknya mencatat bahwa pada Maret 2020, Fadiah pernah diselidiki atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi penunjukan Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia. Ia juga sempat berurusan dengan hukum karena dugaan menghina kerajaan.
Meski demikian, pihak National University of Singapore (NUS) dan Fadiah sendiri belum memberikan komentar tambahan terkait insiden deportasi terbaru ini saat dihubungi oleh media.
Hingga saat ini, kasus pengacara aktivis Malaysia dilarang masuk Singapura ini terus menjadi sorotan publik di kedua negara tetangga tersebut. Kebijakan ketat Singapura terhadap aktivisme politik asing kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pengetatan pintu masuk di bandara dan pelabuhan Singapura memang dikenal sangat disiplin, terutama bagi individu yang dianggap memiliki potensi gangguan keamanan nasional atau terlibat dalam gerakan radikal yang tidak sesuai dengan hukum setempat.
(*)


