- Target Ambisius: DKUPP Sumenep mematok 136 Gerai KDKMP harus berdiri tegak di berbagai desa pada Maret 2026.
- Progres Terkini: Saat ini sudah ada 99 gerai yang sukses dibangun berkat kolaborasi mesra antara DKUPP, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan TNI.
- Kendala Tanah: Masalah klasik muncul, mulai dari 20 desa yang belum punya Tanah Kas Desa (TKD) sampai lokasi di kepulauan yang kurang strategis.
LANGGAMPOS.NET - SUMENEP – Ambisi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memajukan ekonomi desa lewat Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tampaknya bukan sekadar isapan jempol belaka.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP Sumenep) kini tengah tancap gas mengejar target pembangunan gerai KDKMP di 136 desa yang diharapkan bisa tuntas total pada Maret 2026 mendatang.
Berdasarkan data terbaru di awal tahun 2026, sudah ada 99 gerai yang berhasil "nongkrong" cantik di berbagai desa.
Meski progresnya sudah lumayan bikin senyum, DKUPP Sumenep tidak mau santai-santai dulu karena masih ada sisa puluhan gerai lagi yang harus diselesaikan dalam waktu singkat.
Wah, kalau begini, the best-lah DKUPP.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa proyek besar ini tidak dikerjakan sendirian. Pihaknya menggandeng pasukan "keroyokan" yang solid agar pembangunan berjalan lancar.
“Untuk pembangunan gerai KDMP di Sumenep kami dilaksanakan oleh PT. Agrinas Pangan Nusantaran Bersama TNI setempat,” jelasnya, Jum'at (9/1/2026).
Namun, layaknya membangun rumah tangga, membangun gerai pun ada ujiannya. Ramli membeberkan bahwa masih ada sekitar 20 desa yang saat ini masih "galau" karena belum memiliki Tanah Kas Desa (TKD).
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa proyek besar ini tidak dikerjakan sendirian. Pihaknya menggandeng pasukan "keroyokan" yang solid agar pembangunan berjalan lancar.
“Untuk pembangunan gerai KDMP di Sumenep kami dilaksanakan oleh PT. Agrinas Pangan Nusantaran Bersama TNI setempat,” jelasnya, Jum'at (9/1/2026).
Namun, layaknya membangun rumah tangga, membangun gerai pun ada ujiannya. Ramli membeberkan bahwa masih ada sekitar 20 desa yang saat ini masih "galau" karena belum memiliki Tanah Kas Desa (TKD).
Padahal, aturan mainnya jelas: gerai wajib berdiri di atas tanah TKD atau tanah hibah desa.
Masalah tidak berhenti di situ. Ada juga desa yang sebenarnya punya tanah, tapi lokasinya bikin elus dada.
Masalah tidak berhenti di situ. Ada juga desa yang sebenarnya punya tanah, tapi lokasinya bikin elus dada.
Terutama di wilayah kepulauan, banyak tanah TKD yang letaknya "nyempil" dan tidak strategis untuk berjualan.
Untuk mengakali masalah lahan ini, DKUPP memberikan lampu hijau agar gerai bisa dibangun di atas tanah milik pemerintah lainnya.
Untuk mengakali masalah lahan ini, DKUPP memberikan lampu hijau agar gerai bisa dibangun di atas tanah milik pemerintah lainnya.
Tapi ya tentu saja, tidak bisa asal bangun. Ada prosedur yang harus dilewati, seperti mengurus izin hak pakai biar tidak jadi masalah di kemudian hari.
Meski urusan bangunan fisik masih ada yang terhambat, Ramli memastikan bahwa aspek legalitas usaha tetap berjalan.
“Tapi untuk KDKMP yang sudah memiliki badan hukum sudah bisa menjalankan kegiatan usahanya,” jelasnya.
Harapannya, melalui KDKMP ini, ekonomi warga di ujung timur Pulau Madura bisa makin ngebut dan tidak kalah saing dengan toko-toko modern lainnya.
Meski urusan bangunan fisik masih ada yang terhambat, Ramli memastikan bahwa aspek legalitas usaha tetap berjalan.
“Tapi untuk KDKMP yang sudah memiliki badan hukum sudah bisa menjalankan kegiatan usahanya,” jelasnya.
Harapannya, melalui KDKMP ini, ekonomi warga di ujung timur Pulau Madura bisa makin ngebut dan tidak kalah saing dengan toko-toko modern lainnya.
(*)
