Wujudkan Tata Kelola Efektif, Pemkab Sumenep Ajukan Tiga Raperda Strategis di Tahun 2026

13 April 2026, April 13, 2026
Wujudkan Tata Kelola Efektif, Pemkab Sumenep Ajukan Tiga Raperda Strategis di Tahun 2026

SUMENEP - LANGGAMPOS.NET - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyampaikan nota penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (13/4/2024).

Langkah itu menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat struktur birokrasi, menggenjot ekonomi kerakyatan, hingga menertibkan administrasi aset daerah agar lebih transparan.

Mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim memaparkan urgensi di balik pengajuan tiga regulasi tersebut.

Adapun fokus utama usulan ini meliputi revisi susunan perangkat daerah, skema penyertaan modal bagi BPRS Bhakti Sumekar, serta pembaruan sistem pengelolaan barang milik daerah (aset).

Dalam pidatonya, Imam Hasyim menekankan bahwa penyusunan Raperda ini bukan sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang objektif sekaligus memberikan arah kebijakan yang jelas bagi para anggota dewan dalam melakukan pembahasan lebih lanjut.

Pada poin pertama, Pemkab Sumenep mengusulkan perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020. Fokusnya adalah merampingkan dan memperkuat fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih lincah dalam merespons kebutuhan masyarakat. Salah satu poin krusial adalah penyesuaian nomenklatur Dinas Kesehatan agar selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023.

“Setiap penataan kelembagaan perangkat daerah tidak boleh semata-mata berorientasi pada struktur, tetapi harus diarahkan pada penguatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegas Wakil Bupati di hadapan para anggota legislatif.

Selain sektor kesehatan, pemerintah juga berencana menyatukan urusan pengendalian penduduk dengan sektor pemberdayaan masyarakat dan desa. Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi dalam membangun kemandirian desa secara lebih sistematis.

Beralih ke sektor ekonomi, Raperda kedua membidik penguatan modal bagi Perseroda BPRS Bhakti Sumekar. Pemkab Sumenep berencana menyuntikkan dana sebesar Rp3,225 miliar yang dialokasikan dari program Upland Project Kementerian Pertanian. Suntikan modal ini diproyeksikan untuk memperluas jangkauan pembiayaan syariah, khususnya bagi para pelaku UMKM dan petani di ujung timur Pulau Madura tersebut.

“Setiap penyertaan modal daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga diperlukan Raperda sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” lanjut Imam.

Terakhir, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius pada tata kelola aset melalui perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020. Langkah ini merupakan respons terhadap dinamika kebijakan nasional yang menuntut pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara lebih tertib dan akuntabel guna menutup celah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan aset.

Imam Hasyim menutup penjelasannya dengan optimisme bahwa pembaruan regulasi aset ini akan membawa dampak positif bagi postur keuangan daerah.

“Dengan demikian, perubahan ini menjadi penting untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.



(*)




TerPopuler

close