LANGGAMPOS.NET - Kabar gembira bagi para abdi negara. Pemerintah telah mengetuk palu kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan jatuh pada Juni 2026 mendatang.
Langkah ini menjadi angin segar bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah persiapan memasuki tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya ekstra.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Beleid tersebut merinci secara detail mulai dari jadwal distribusi hingga besaran nominal yang akan diterima.
Penerima manfaatnya mencakup spektrum yang luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak ketinggalan, prajurit TNI, anggota Polri, serta jajaran pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima tunjangan tahunan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa, dengan tetap menjaga keseimbangan kondisi fiskal negara.
Secara umum, komponen yang masuk dalam paket gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Satu hal yang menarik, penerima dipastikan akan menerima nominal secara utuh tanpa ada pemangkasan administratif dari pihak perbankan maupun lembaga terkait.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Namun, ada catatan khusus bagi para tenaga PPPK. Perhitungan nominal bagi mereka dilakukan berdasarkan durasi pengabdian di instansi terkait.
Apabila masa kerja belum genap satu tahun, maka pemberiannya dilakukan secara proporsional. Sebaliknya, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan per 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerimanya.
Kondisi berbeda berlaku bagi CPNS. Bagi mereka yang dibiayai APBN, hak yang diterima adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum serta fasilitas jabatan lainnya.
Sedangkan untuk CPNS di tingkat daerah (APBD), besaran tambahannya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing dalam memberikan penghasilan tambahan.
Struktur gaji ke-13 juga menyasar pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dengan angka yang telah dipatok secara spesifik sesuai tanggung jawabnya.
Sebagai ilustrasi, Ketua atau Kepala lembaga nonstruktural dijadwalkan menerima sekitar Rp31,4 juta, sementara posisi Wakil Ketua berada di angka Rp29,6 juta.
Untuk jabatan strategis lainnya seperti Sekretaris dan Anggota, pemerintah telah mengalokasikan dana masing-masing sebesar Rp28,1 juta bagi tiap personel.
Jenjang jabatan struktural pun memiliki plafon tersendiri. Pejabat setingkat eselon I akan menerima Rp24,8 juta, disusul eselon II sebesar Rp19,5 juta.
Sementara itu, untuk level manajerial menengah, pejabat eselon III dialokasikan sebesar Rp13,8 juta dan eselon IV mencapai Rp10,6 juta.
Bagi pegawai non-ASN, tingkat pendidikan menjadi tolok ukur utama dalam menentukan nominal. Lulusan SD hingga SMP, misalnya, berhak menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Untuk lulusan SMA hingga Diploma I, rentang yang diberikan berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, tergantung pada akumulasi masa kerja yang telah ditempuh.
Bagi pemegang ijazah D-II dan D-III, nominalnya bergerak di angka Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta sebagai apresiasi atas kompetensi teknis mereka.
Di level pendidikan tinggi, lulusan D-IV atau S1 akan mengantongi Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sementara bagi pemegang gelar S2 hingga S3, angkanya mencapai Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Distribusi gaji ke-13 ini diharapkan mampu memutar roda ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli para aparatur negara di penghujung semester pertama tahun ini.
(*)


