Samsiyadi DPRD Sumenep Minta Perusahan Cairkan THR Tepat Waktu H-7 Lebaran

04 March 2026, March 04, 2026
Donasi Langgampos Net
Samsiyadi DPRD Sumenep Minta Perusahan Cairkan THR Tepat Waktu H-7 Lebaran


LANGGAMPOS.NET - SUMENEP – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Samsiyadi, memberikan memberi peringatan sungguh-sungguh kepada seluruh perusahaan di ujung timur Pulau Madura.

Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriyah, ia meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan tepat waktu kepada para pekerja.

Samsiyadi menegaskan bahwa THR bukan sekadar hadiah, melainkan hak normatif pekerja yang sudah dilindungi oleh undang-undang.

“Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem ini merujuk pada aturan resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M3HK04003 Tahun 2026.

“Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Tak hanya kepada perusahaan, Samsiyadi juga menyentil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep.

Ia mendesak Disnaker meningkatkan pengawasan di lapangan agar tidak ada perusahaan nakal yang mencicil hak buruh.

“Disnaker harus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada THR terlambat, dicicil, atau pekerja tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Disnaker segera membuka layanan pengaduan khusus bagi pekerja.

Menurutnya, alasan kesulitan keuangan tidak boleh menjadi pembenar bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban ini.

“Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Menaker Yassierli juga telah mengeluarkan instruksi serupa melalui SE Menaker Nomor M3HK04003 Tahun 2026.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa THR untuk pekerja swasta harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan atau cicilan.

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli menegaskan posisi pemerintah.


Langkah tegas ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan para pekerja di Sumenep saat merayakan hari kemenangan bersama keluarga.


(*)

TerPopuler

close