Langkah Bupati Sumenep Berlakukan Surat Edaran agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Minim Sampah

20 December 2025, December 20, 2025
Langkah Bupati Sumenep Berlakukan Surat Edaran agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Minim Sampah

  • Pemkab Sumenep terbitkan Surat Edaran pengendalian sampah jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
  • Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menetapkan delapan poin imbauan ramah lingkungan
  • Panitia perayaan diwajibkan menerapkan konsep less waste event

Langgampos.net - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerapkan kebijakan pengendalian sampah pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Surat Edaran Bupati Sumenep. 

Aturan ini ditujukan untuk menekan penumpukan sampah sekaligus menjaga kualitas lingkungan di Sumenep selama momentum akhir tahun yang biasanya diwarnai lonjakan aktivitas masyarakat.

Kebijakan tersebut diterbitkan Pemkab Sumenep pada Jumat  (19/12/2025), sebagaimana dilansir dari laman resmi pemerintah daerah pada Sabtu (20/12/ 2025). 

Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2025 itu mengatur pelaksanaan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berorientasi pada konsep minim sampah.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan timbulan sampah sekaligus meningkatkan kualitas hidup lingkungan. 

Ia menegaskan pentingnya perubahan pola perayaan agar lebih peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, serta sebagai upaya mendukung pengurangan timbulan sampah dan peningkatan kualitas hidup lingkungan di Kabupaten Sumenep, perlu dilakukan perayaan secara minimal sampah dan ramah lingkungan,” tegas Bupati, Sabtu (20/12/2025).

Melalui surat edaran tersebut, Bupati mengimbau seluruh pihak, mulai dari panitia kegiatan, pengelola tempat ibadah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum, untuk menerapkan delapan langkah konkret. 

Salah satu poin utama adalah pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yang kerap mendominasi sampah perayaan.

“Ada 8 poin, di antaranya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, dan kemasan sekali pakai lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat diminta mengutamakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali atau berbahan ramah lingkungan. 

Setiap kegiatan perayaan juga diwajibkan melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik sejak awal kegiatan berlangsung.

Pada poin berikutnya, pemerintah daerah mengingatkan agar panitia dan penyelenggara acara menghindari dekorasi sekali pakai serta lebih memilih dekorasi yang dapat dimanfaatkan kembali. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi volume sampah nonorganik yang sulit terurai.

“Juga kita imbau agar enyediakan tempat sampah terpilah di lokasi perayaan, tempat ibadah, fasilitas umum, hotel, restoran, tempat wisata dan tempat strategis lainnya,” imbuh Bupati.

Tiga poin terakhir menekankan kewajiban menjaga kebersihan lingkungan sebelum, selama, dan setelah perayaan Natal dan Tahun Baru. 

Pemerintah daerah juga mendorong peran aktif Bank Sampah, TPS 3R, serta UPTD Pengelolaan Sampah dalam menangani sampah hasil kegiatan. 

Selain itu, panitia Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diwajibkan menerapkan konsep minim sampah atau less waste event sesuai pedoman resmi yang telah ditetapkan.

“Melalui penerapan perayaan Natal dan Tahun Baru yang minim sampah, diharapkan dapat terwujudnya Kabupaten Sumenep yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara bertanggung jawab,” tutup Bupati.

(*)

TerPopuler