LANGGAMPOS.NET - SUMENEP - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang digelar pada Senin (6/10/2025).
Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah sekaligus penegasan arah kebijakan fiskal pemerintah kabupaten untuk tahun mendatang.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dul Siam, berlangsung tertib dan dihadiri oleh para anggota dewan serta jajaran pejabat pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Dul Siam menekankan pentingnya kedisiplinan waktu dalam pembahasan Raperda APBD 2026 agar seluruh proses dapat selesai tepat jadwal.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran baru dimulai. “Ketentuan ini menjadi panduan agar pembahasan berjalan tertib, transparan, dan tepat waktu,” ujarnya.
Dul Siam juga meminta agar sisa waktu tahun anggaran 2025 dimanfaatkan dengan baik untuk merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar penghitungan angka, melainkan wujud tanggung jawab terhadap hasil pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Sumenep.
Sementara itu, Bupati Achmad Fauzi dalam nota keuangannya menegaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 yang dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ia menjelaskan bahwa tema pembangunan tahun 2026 ditetapkan sebagai *“Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, Ekonomi Daerah serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata.”* Tema tersebut menjadi arah strategis pemerintah dalam memperkuat SDM, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan merata di seluruh wilayah.
Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa alokasi anggaran tahun 2026 akan difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penggunaan dana daerah lebih efektif dan tepat sasaran, tidak lagi berorientasi pada pemerataan antarorganisasi perangkat daerah semata.
Penyusunan APBD 2026 ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 serta Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025. Dengan demikian, kebijakan anggaran Sumenep diharapkan selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan mendukung tata kelola keuangan yang efisien, transparan, serta akuntabel.
Melalui pembahasan Raperda APBD 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen memperkuat sinergi guna mewujudkan visi “Sumenep Mandiri, Unggul, dan Sejahtera” melalui pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
(*)
Source: 1

