LANGGAMPOST.NET - Puasa adalah ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Namun tidak semua hari dibolehkan untuk berpuasa. Ada hari-hari tertentu yang justru diharamkan, bahkan tidak sah jika tetap dilakukan. Selain itu, ada juga hari yang dimakruhkan untuk berpuasa, kecuali dengan syarat-syarat tertentu.
Lima Hari yang Diharamkan untuk Puasa
Dalam satu tahun, ada lima hari yang diharamkan umat Islam untuk melaksanakan puasa. Pertama adalah dua hari raya, yaitu Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Larangan ini berdasarkan ijma’ ulama yang merujuk pada hadits-hadits sahih, di antaranya riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Selain itu, tiga hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) juga termasuk hari yang haram berpuasa. Meski seseorang sedang melaksanakan haji Tamattu’, tetap tidak diperbolehkan berpuasa di hari tersebut. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Muslim: “Hari-hari Mina adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah Ta’ala.”
Artinya, lima hari ini ditetapkan sebagai hari untuk merayakan nikmat Allah dengan makan, minum, dan memperbanyak dzikir, bukan menahan diri dari makan dan minum. Karena itu, siapa pun yang berpuasa pada hari-hari ini, puasanya tidak sah.
Hari yang Dimakruhkan untuk Puasa
Selain hari-hari haram, ada pula hari yang makruh berpuasa, yaitu hari syak atau hari keragu-raguan. Yang dimaksud adalah tanggal 30 Sya’ban ketika hilal Ramadhan tidak terlihat, padahal cuaca cerah.
Atau ketika ada kabar terlihat hilal, tetapi kesaksiannya datang dari pihak yang tidak memenuhi syarat, seperti anak kecil, budak, atau orang fasik.
Para ulama berbeda pendapat mengenai tingkatan kemakruhan ini. Sebagian mengatakan makruh tanzih, yakni makruh ringan. Namun pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i adalah makruh tahrim, artinya mendekati haram.
Hal ini sejalan dengan riwayat dari Ammar bin Yasir yang berkata, “Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak, maka ia telah menyelisihi Abu Qasim (Nabi Muhammad saw).”
Pengecualian Hari Syak
Meskipun begitu, larangan puasa pada hari syak bisa gugur dalam kondisi tertentu. Misalnya jika hari itu bertepatan dengan kebiasaan seseorang melakukan puasa sunnah, seperti puasa Dawud (sehari puasa, sehari tidak). Atau jika bertepatan dengan puasa qadha, puasa nazar, atau bentuk puasa wajib lainnya. Dalam kondisi seperti ini, berpuasa di hari syak diperbolehkan.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Islam sudah menetapkan aturan tentang waktu-waktu yang boleh dan tidak boleh berpuasa. Lima hari raya dan Tasyriq sepenuhnya haram, sementara hari syak dimakruhkan kecuali ada alasan syar’i yang membolehkannya.
Dengan memahami hal ini, umat Islam bisa lebih tepat dalam mengatur ibadah puasanya sesuai tuntunan syariat.
(*)