LANGGAMPOS.NET - SUMENEP - Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep menulis sejarah baru dalam perjalanan keterbukaan informasi publik.
Untuk pertama kalinya, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep digelar secara live terbuka dan disiarkan langsung dari ruang paripurna DPRD pada Rabu, (13/8).
Sejak siang, ruang paripurna sudah dipenuhi suasana formal namun terasa berbeda. Sorotan kamera dan perangkat siaran langsung memancarkan setiap detik proses seleksi.
Sejak siang, ruang paripurna sudah dipenuhi suasana formal namun terasa berbeda. Sorotan kamera dan perangkat siaran langsung memancarkan setiap detik proses seleksi.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, membuka acara dengan pandangan mendalam mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari perjalanan panjang demokrasi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Menurut Darul, sejarah keterbukaan informasi publik selalu bergerak mengikuti perkembangan republik dan peradaban dunia. Di era teknologi modern, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional bagi pemerintah. Prinsip ini berlaku di semua negara demokrasi sebagai penanda berakhirnya masa absolutisme yang kerap membatasi akses publik terhadap informasi.
Darul menekankan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar simbol modernisasi atau kemajuan politik. Ia adalah bagian dari perjuangan hak asasi manusia, tertanam dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang menuntut akuntabilitas penuh. Tanpa transparansi, sulit menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Uji kelayakan kali ini diikuti 11 calon komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep. Prosesnya dirancang transparan: satu per satu calon dipanggil ke ruang uji, menyampaikan visi dan misi sebelum memasuki sesi tanya jawab. Publik dapat menyimak langsung gagasan, komitmen, dan rencana kerja para kandidat jika terpilih memegang mandat keterbukaan informasi.
Langkah menyiarkan langsung proses ini menjadi terobosan penting bagi DPRD Sumenep. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat memantau jalannya seleksi secara *real time*, menutup ruang spekulasi, dan menghapus dugaan adanya proses yang tertutup. Inovasi ini diharapkan menjadi standar baru dalam rekrutmen pejabat publik, terutama bagi lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi keterbukaan informasi.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan dapat diakses. Dengan mekanisme terbuka, proses seleksi berpeluang menghasilkan figur berintegritas dan memahami prinsip transparansi secara utuh.
Komisi I DPRD Sumenep menegaskan, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Ia harus menjadi budaya dalam politik dan pemerintahan. Melalui fit and proper test yang disiarkan langsung, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pengawas aktif dalam proses demokrasi.
Langkah ini menempatkan DPRD Sumenep di garda depan penerapan prinsip transparansi di tingkat daerah. Sebuah catatan sejarah baru bahwa keterbukaan informasi publik bisa berjalan nyata, sekaligus menjadi pesan bahwa demokrasi akan semakin kuat jika dijaga bersama.
Menurut Darul, sejarah keterbukaan informasi publik selalu bergerak mengikuti perkembangan republik dan peradaban dunia. Di era teknologi modern, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional bagi pemerintah. Prinsip ini berlaku di semua negara demokrasi sebagai penanda berakhirnya masa absolutisme yang kerap membatasi akses publik terhadap informasi.
Darul menekankan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar simbol modernisasi atau kemajuan politik. Ia adalah bagian dari perjuangan hak asasi manusia, tertanam dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang menuntut akuntabilitas penuh. Tanpa transparansi, sulit menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Uji kelayakan kali ini diikuti 11 calon komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep. Prosesnya dirancang transparan: satu per satu calon dipanggil ke ruang uji, menyampaikan visi dan misi sebelum memasuki sesi tanya jawab. Publik dapat menyimak langsung gagasan, komitmen, dan rencana kerja para kandidat jika terpilih memegang mandat keterbukaan informasi.
Langkah menyiarkan langsung proses ini menjadi terobosan penting bagi DPRD Sumenep. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat memantau jalannya seleksi secara *real time*, menutup ruang spekulasi, dan menghapus dugaan adanya proses yang tertutup. Inovasi ini diharapkan menjadi standar baru dalam rekrutmen pejabat publik, terutama bagi lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi keterbukaan informasi.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan dapat diakses. Dengan mekanisme terbuka, proses seleksi berpeluang menghasilkan figur berintegritas dan memahami prinsip transparansi secara utuh.
Komisi I DPRD Sumenep menegaskan, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Ia harus menjadi budaya dalam politik dan pemerintahan. Melalui fit and proper test yang disiarkan langsung, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pengawas aktif dalam proses demokrasi.
Langkah ini menempatkan DPRD Sumenep di garda depan penerapan prinsip transparansi di tingkat daerah. Sebuah catatan sejarah baru bahwa keterbukaan informasi publik bisa berjalan nyata, sekaligus menjadi pesan bahwa demokrasi akan semakin kuat jika dijaga bersama.
(*)