Mahkamah Agung AS Skeptis Aturan Donald Trump Hapus Kewarganegaraan Lahir, Kebijakan Imigrasi Terancam Kandas?

01 April 2026, April 01, 2026
Donasi Langgampos Net
Mahkamah Agung AS Skeptis Aturan Donald Trump Hapus Kewarganegaraan Lahir, Kebijakan Imigrasi Terancam Kandas



  • Mahkamah Agung Amerika Serikat menunjukkan keraguan terhadap upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship).
  • Para hakim dari spektrum ideologi berbeda mempertanyakan apakah perintah eksekutif Trump sejalan dengan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
  • Donald Trump hadir langsung dalam persidangan yang berpotensi membatalkan agenda utama kebijakan imigrasinya tersebut.


LANGGAMPOS.NET - Upaya keras Presiden Donald Trump untuk merombak aturan kewarganegaraan di Amerika Serikat tampaknya menemui jalan buntu. 

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara terbuka menyatakan skeptisisme dan keraguan terhadap langkah Trump yang ingin menghapus pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di tanah AS dari orang tua imigran.

Melansir laporan dari laman Bloomberg (1/4/2026), para hakim agung memberi sinyal kuat akan menolak salah satu pilar utama agenda imigrasi Trump. 

Dalam persidangan yang berlangsung hari Rabu, para hakim mempertanyakan legalitas perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump hanya beberapa jam setelah pelantikannya.

Selama ini, Amandemen ke-14 Konstitusi AS telah dipahami secara luas sebagai jaminan hak warga negara bagi hampir semua orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat. 

Namun, melalui perintah eksekutifnya, Trump mencoba membatasi hak tersebut bagi anak-anak dari orang tua yang berada di AS secara ilegal atau sementara.

Menariknya, Donald Trump terpantau hadir langsung di ruang sidang untuk memantau jalannya perdebatan hukum tersebut. 

Ini menjadi momen langka di mana seorang Presiden petahana hadir langsung menyaksikan argumen di Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, secara tegas menepis argumen yang diajukan oleh tim hukum Trump. Dalam sesi tanya jawab yang sengit, para hakim dari berbagai latar belakang ideologi tampak tidak yakin bahwa perintah eksekutif tersebut bisa diselaraskan dengan teks Konstitusi dan hukum federal yang berlaku selama ratusan tahun.

Hingga saat ini, preseden hukum tahun 1898 tetap menjadi acuan utama yang menjamin kewarganegaraan bagi hampir siapa saja yang lahir di AS, kecuali anak-anak dari diplomat asing.

"Pemerintahan Trump berargumen bahwa klausul kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 hanya ditujukan untuk memastikan mantan budak dan anak-anak mereka menjadi warga negara AS, bukan untuk memberikan manfaat luas seperti yang terjadi saat ini," demikian bunyi argumen dari pihak pemerintah.

Jika Mahkamah Agung benar-benar menolak kebijakan ini, maka ini akan menjadi pukulan telak bagi janji kampanye Trump terkait pengetatan aturan imigrasi dan kontrol perbatasan. Keputusan final dari para hakim agung diperkirakan akan menjadi penentu masa depan jutaan orang di Amerika Serikat.

Nasib kebijakan pembatasan kewarganegaraan lahir ini kini berada di tangan sembilan hakim agung, dan publik masih menunggu apakah konstitusi Amerika Serikat akan tetap teguh pada tradisi lamanya atau berubah di bawah tekanan politik pemerintahan saat ini.

(*)

TerPopuler

close