- Pemkab Sumenep resmi melarang seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.
- Instruksi ini merupakan tindak lanjut arahan KPK guna menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
- Wakil Bupati Sumenep menegaskan akan ada sanksi tegas bagi abdi negara yang nekat melanggar aturan tersebut.
LANGGAMPOS.NET - SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan instruksi tegas menjelang hari raya Idul Fitri.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep dilarang keras menggunakan kendaraan dinas selama momentum Lebaran.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan untuk urusan personal, termasuk mudik.
Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini berlaku bagi seluruh tingkatan pejabat dan staf.
“Kami sudah menyampaikan dan menginstruksikan kepada seluruh ASN, sesuai arahan KPK, bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas atau mobil plat merah, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Wabup Sumenep, KH. Imam Hasyim, Rabu (18/03/2026).
Pihak pemkab mengaku telah melakukan sosialisasi secara masif agar tidak ada oknum yang mengaku tidak tahu aturan.
Sosialisasi larangan kendaraan dinas saat lebaran ini dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi resmi pemerintah.
KH Imam Hasyim menyebutkan bahwa arahan ini sudah dibahas secara detail dalam pertemuan virtual bersama seluruh jajaran birokrasi.
“Pada saat rapat Zoom dengan seluruh ASN, sudah kami sampaikan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengetahui aturan ini,” tegasnya.
Kebijakan larangan mobil dinas untuk lebaran di Sumenep ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan integritas pelayan publik.
Fasilitas operasional yang dibiayai negara seharusnya hanya digunakan untuk mendukung kinerja kedinasan, bukan hiburan keluarga.
Wabup juga mewanti-wanti bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat di lapangan selama masa libur panjang.
Bagi ASN yang membandel dan tetap menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, pemkab tidak akan tinggal diam.
Sanksi disiplin sudah disiapkan sebagai bentuk penegakan aturan serta memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Pasti ada sanksi bagi yang melanggar,” kata Imam.
Meski ada ancaman sanksi, KH Imam Hasyim tetap menaruh kepercayaan tinggi kepada moralitas para ASN di wilayahnya.
Ia berharap kesadaran diri sebagai abdi negara muncul tanpa harus selalu diawasi dengan ketat.
Integritas ASN diuji saat libur lebaran, di mana mereka harus mampu membedakan hak pribadi dan fasilitas milik rakyat.
“Sebagai ASN, kita harus mengabdi kepada masyarakat. Apalagi saat libur, tidak sepatutnya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemkab Sumenep terus memantau kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengamankan aset kendaraan dinas di kantor masing-masing sebelum masa cuti bersama dimulai.
(*)


