Jemaah Umrah Indonesia Dilarang Masuk Mekkah Mulai 18 April 2026, Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Jelang Musim Haji

03 April 2026, April 03, 2026
Donasi Langgampos Net
Jemaah Umrah Indonesia Dilarang Masuk Mekkah Mulai 18 April 2026, Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Jelang Musim Haji


  • Jemaah umrah internasional wajib meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.
  • Mulai 18 April hingga 30 April 2026, akses masuk Mekkah ditutup bagi jemaah asing dan hanya dibuka khusus untuk warga lokal Saudi.
  • Ada ancaman denda, deportasi, hingga blacklist bagi jemaah yang nekat overstay atau mencoba berhaji tanpa visa resmi.

LANGGAMPOS.NET – Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. 

Mulai 18 April 2026, jemaah umrah asal Indonesia dan negara lainnya dipastikan tidak bisa lagi memasuki Kota Suci Mekkah.

Langkah ini diambil otoritas Saudi sebagai bagian dari persiapan intensif menyambut musim haji 1447 Hijriah. 

Kebijakan itu bertujuan untuk mensterilkan kawasan Masjidil Haram demi kelancaran arus jemaah haji yang akan segera tiba.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk tinggal lebih lama apalagi untuk melaksanakan ibadah haji.

Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Batas Waktu Kepulangan Jemaah Umrah 2026

Berdasarkan pengumuman resmi, tanggal 18 April 2026 atau bertepatan dengan 1 Zulkaidah 1447 Hijriah menjadi tenggat akhir bagi jemaah internasional. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi aktivitas umrah bagi warga asing di Mekkah.

"Seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat 18 April 2026," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Saudi melalui kanal media sosialnya.

Pemerintah Saudi ingin memastikan bahwa seluruh fasilitas, mulai dari transportasi hingga penginapan, sudah siap 100 persen untuk menyambut kloter pertama jemaah haji. Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia sendiri dijadwalkan mulai masuk ke Madinah pada 22 April 2026.

Hanya untuk Warga Lokal Saudi

Meskipun akses bagi jemaah internasional ditutup, otoritas setempat memberikan kompensasi khusus bagi warga negara Arab Saudi. 

Mulai 18 hingga 30 April 2026 (1-13 Zulkaidah 1447 H), umrah tetap dibuka namun terbatas hanya untuk jemaah domestik.

Periode 13 hari ini sengaja dialokasikan bagi warga lokal yang ingin beribadah dalam suasana yang lebih tenang sebelum kepadatan puncak haji dimulai. 

Itu juga menjadi kesempatan bagi warga Saudi yang belum sempat umrah saat bulan Ramadan lalu.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Bagi jemaah yang nekat melanggar aturan ini, Pemerintah Arab Saudi tidak segan-segan memberikan sanksi berat. 

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya jemaah "gelap" yang mencoba bertahan di Mekkah demi bisa ikut berhaji tanpa izin resmi.

"Tidak ada jenis visa selain visa haji resmi yang memberikan hak untuk menunaikan ibadah haji," tegas kementerian tersebut.

Sanksi yang disiapkan mulai dari denda finansial yang besar, penahanan, hingga deportasi paksa. Selain itu, pelanggar juga terancam dilarang masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu di masa depan.

Para agen travel umrah di Indonesia kini diminta untuk melakukan koordinasi ketat dengan jemaah mereka. Jadwal kepulangan harus dipastikan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan agar tidak terjadi kendala administratif di Bandara Jeddah maupun Madinah.

Dengan adanya aturan baru ini, bagi Anda yang berencana menjalankan ibadah umrah di tahun 2026, pastikan untuk memperhatikan kalender keberangkatan agar tidak terbentur penutupan akses di bulan April mendatang.

(*)

TerPopuler

close