LANGGAMPOS.NET - Kabar baik bagi warga yang merasa berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) namun namanya belum tercatat dalam daftar penerima. Kini, masyarakat tidak perlu lagi hanya berpangku tangan menunggu pendataan dari petugas lapangan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah resmi membuka akses usulan mandiri yang bisa diakses langsung melalui ponsel pintar. Informasi penting ini dibagikan secara luas melalui akun Instagram resmi Pusdatin Kesos (18/04/2026).
Peluang ini diprioritaskan bagi masyarakat yang berada dalam kelompok ekonomi rendah, tepatnya pada kategori desil 1 hingga desil 4. Melalui fitur tersebut, warga bisa mengajukan diri sendiri maupun orang lain untuk masuk ke dalam sistem.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya warga miskin yang "tercecer" atau tidak terjangkau oleh pendataan rutin di tingkat desa maupun kelurahan. Masyarakat juga diberikan wewenang untuk menjadi pengawas bantuan sosial di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.
Warga diperbolehkan mengusulkan tetangga yang dinilai sangat membutuhkan, sekaligus memberikan sanggahan jika melihat ada penerima bansos yang dianggap sudah mampu atau tidak tepat sasaran.
Berikut adalah panduan langkah-langkah pengajuan bantuan sosial secara mandiri melalui aplikasi:
- Unduh Aplikasi Resmi: Dapatkan aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS) pada ponsel Anda.
- Masuk ke Akun: Buka aplikasi dan lakukan login. Anda bisa menggunakan akun yang sudah terdaftar atau memanfaatkan fitur masuk praktis via Google atau Apple ID.
- Akses Menu Usulan: Pada halaman beranda, pilih menu “Usulan”, kemudian klik pada tombol “Tambah Usulan”.
- Input Data Identitas: Masukkan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP, lalu tekan “Cek Usulan”.
- Validasi Sistem: Tunggu sistem memverifikasi data. Jika Anda berada di kategori ekonomi desil 1-5, Anda dapat melanjutkan proses. Jika berada di desil 6-10 (mampu), pengajuan akan ditolak.
- Pilih Jenis Bantuan: Tentukan program bantuan yang ingin diikuti, seperti PKH, bantuan sembako, atau PBI JK (Jaminan Kesehatan).
- Kirim Pengajuan: Tandai bantuan yang dipilih, lalu kirim usulan Anda. Pastikan muncul notifikasi bahwa pengajuan telah berhasil diterima oleh sistem.
Namun, jika verifikasi menunjukkan data berada di rentang desil 1 hingga 5, proses dapat diselesaikan hingga muncul notifikasi keberhasilan. Kehadiran fitur usulan mandiri ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang panjang dan menciptakan transparansi yang lebih baik.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pemerintah optimis bahwa distribusi bantuan sosial ke depannya akan jauh lebih akurat, tepat sasaran, dan benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan.
(*)


