Penerapan UMK Sumenep Ditekankan Harus Efektif dan Dipatuhi Dunia Usaha, Begitu Kata Wabup

23 December 2025, December 23, 2025
Penerapan UMK Sumenep Ditekankan Harus Efektif dan Dipatuhi Dunia Usaha, Begitu Kata Wabup


  • Pemkab Sumenep mensosialisasikan penerapan UMK kepada pelaku usaha
  • Wabup menegaskan UMK wajib dijalankan sesuai ketentuan
  • UMK Sumenep terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir


Langgampos.net - Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan pentingnya penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara efektif oleh seluruh perusahaan demi melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di daerah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim saat kegiatan sosialisasi penerapan UMK yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Hotel Myze, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini diikuti pelaku usaha, pimpinan perusahaan, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap, seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini secara bertanggung jawab,” kata Wakil Bupati KH. Imam Hasyim.

Ia menjelaskan, penetapan UMK merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberi kepastian penghasilan layak bagi pekerja, sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh.

“Penerapan UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepastian bagi para pekerja, agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Wabup, penyusunan UMK telah melalui berbagai pertimbangan, seperti kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Karena itu, perusahaan diminta patuh sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” tegasnya.

Data Disnaker mencatat UMK Sumenep pada 2023 sebesar Rp2.176.819,94, naik menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024, dan kembali meningkat pada 2025 menjadi Rp2.406.551,00.

Sementara itu, Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso menyatakan sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK.

“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan UMK 2026 yang dijadwalkan ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025.


(*)

TerPopuler