Sembilan Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

Sembilan Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya



  • Memahami batasan fikih puasa melalui konsep memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh manusia.
  • Pentingnya membedakan antara tindakan sengaja dan tidak sengaja seperti muntah atau keluar mani dalam membatalkan puasa.
  • Penjelasan detail mengenai kondisi khusus seperti haid, nifas, hingga status kesehatan akal selama menjalankan ibadah.

LANGGAMPOS.NET - Banyak umat Muslim yang sering merasa was-was dan bingung saat menjalankan ibadah puasa karena kurangnya pemahaman tentang fikih yang mendasar. Padahal, mempelajari aturan main dalam beribadah bisa dilakukan dengan cara yang sangat sederhana dan menyenangkan tanpa harus mengerutkan dahi.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dasar pembatal puasa dapat diringkas menjadi sembilan poin utama. Hal pertama yang paling sering dibahas adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang: mulut, hidung, telinga, serta jalur depan dan belakang.

Untuk lubang mulut, puasa hanya batal jika sesuatu tersebut tertelan dengan sengaja. Aktivitas seperti sikat gigi atau berkumur diperbolehkan asalkan tidak ada air atau pasta gigi yang masuk ke kerongkongan.

Menelan ludah pun memiliki aturan tersendiri agar tidak membatalkan puasa. Syaratnya adalah ludah tersebut milik sendiri, belum keluar dari mulut, dan tidak bercampur dengan zat lain seperti sisa makanan atau minuman.

Terkait lubang hidung dan telinga, batasannya adalah bagian dalam yang bisa dirasakan sensasi panas atau nyeri jika dimasuki air. Aktivitas luar seperti membersihkan kotoran telinga dengan jari kelingking atau ngupil secara normal tidaklah membatalkan puasa.

Poin selanjutnya adalah muntah dengan sengaja, yang jelas merusak keabsahan ibadah seseorang. Namun, jika muntah terjadi karena mual alami atau mabuk perjalanan, puasa tetap sah asalkan mulut segera dibersihkan dan tidak ada muntahan yang tertelan kembali.

Keluarnya air mani dengan sengaja serta bersenggama di siang hari juga menjadi pembatal puasa yang serius. Bahkan, masuknya alat kelamin laki-laki ke area perempuan sudah cukup membatalkan puasa meski tanpa keluarnya mani.

Bagi kaum wanita, datangnya haid, nifas, hingga proses melahirkan secara otomatis menghentikan ibadah puasa mereka. Meskipun darah keluar hanya beberapa menit sebelum waktu magrib tiba, puasa hari tersebut dinyatakan batal namun tetap mendapatkan pahala atas niatnya.

Faktor kondisi mental dan keyakinan juga sangat menentukan kelanjutan puasa seseorang. Hilang akal karena gila meski sebentar, atau keluar dari agama Islam (murtad), menjadi poin penutup yang harus diwaspadai setiap mukmin.

Memahami rincian fikih ini akan membantu kita menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Semoga setiap amalan yang kita kerjakan di bulan suci diterima oleh Allah SWT dengan sempurna.


(*)
Donasi Langgampos
close