Iklan

Langgapos Net
Redaksi
6/21/2025, 20:15 WIB
Last Updated 2025-06-21T13:15:18Z
Langgam Berita

Perlindungan Keris Sumenep Itu Penting, H. Sami'oeddin: Tapi Apakah Harus Ada Perda Khusus?

Perlindungan Keris Sumenep Itu Penting, H. Sami'oeddin: Tapi Apakah Harus Ada Perda Khusus?


LANGGAMPOS.NET - SUMENEP - H. Sami'oeddin, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, tetap menganggap upaya perlindungan keris sebagai identitas budaya Sumenep adalah penting.

Namun, ia punya pandangan berbeda terkait raperda khusus perlindungan keris yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus IV (Komisi IV).

Menurutnya, upaya perlindungan terhadap keris sebagai identitas budaya tidak wajib diwujudkan dalam bentuk perda.

Sebab perda itu dibentuk hanya untuk mengatur sesuatu yang ruang lingkungkupnya lebih luas. Kalau spesifik, itu cukup diatur dalam Peraturan Bupati.

Hanya ada satu sandaran hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Andai memang harus dipaksakan harus dalam bentuk Perda, maka hanya itu sandaran hukumnya.

Sementara, lebih jauh H. Samik menjelaskan, Sumenep sudah memiliki Perda Cagar Budaya, dan didalamnya telah diatur secara keseluruhan benda cagar budaya yang harus dilindungi, meski secara spesifik tidak menyebut keris.

“Saya khawatir terjadi pemborosan Perda. Perda yang satu belum dimaksimalkan pelaksanaannya, malah muncul perda baru," ujar H. Sami’oeddin di sela-sela kesibukannya.

Jika memang Perlindungan Keris memang harus dimasukkan ke dalam Perda, H. Samik memberi pandangan agar Perda Cagar Budaya saja yang direvisi.

Revisi tersebut, menurutnya, bisa menyisipkan pasal-pasal yang secara eksplisit menyebut keris sebagai objek pelestarian prioritas.

Lebih jauh, ia juga menyinggung soal keadilan regulatif. Jika keris dibuatkan perda khusus, bagaimana dengan tombak, golok, dan benda pusaka lain yang juga masuk dalam kategori cagar budaya?

“Jangan sampai nanti ada tuntutan dari para pengrajin benda pusaka lainnya. Mereka juga bisa minta perda sendiri. Ini yang saya khawatirkan, terjadi efek domino regulasi,” jelas politisi yang sudah senior ini.

Bukan hanya aspek hukum dan keadilan, Samik juga menyentil potensi masalah sosial yang bisa muncul.

Ia memberi contoh soal kemungkinan warga membawa keris ke luar daerah dengan dalih ‘dilindungi perda’, padahal keris tetap bisa dikategorikan sebagai senjata tajam oleh aparat di luar wilayah Sumenep.

“Kita harus berhati-hati. Jangan sampai maksud baik kita melindungi budaya justru menimbulkan masalah hukum bagi masyarakat,” katanya sembari tertawa kecil, menggambarkan ironi situasi yang bisa muncul.

Terakhir, ia mengingatkan soal validitas regulasi jika perda tersebut tetap dipaksakan.

“Kalau sampai perda itu disahkan dan dikirim ke provinsi, tapi akhirnya ditolak karena tidak punya sandaran hukum nasional, itu malah memalukan bagi Kabupaten Sumenep yang sudah punya tugu keris,” pungkas H. Samik.

(*)
Advertisement
close